#PTI A.1 SYARAT DAN ETIKA DALAM MELAKUKAN PUBLIKASI ONLINE
Pengertian Publikasi
Secara
terminologi, publikasi berarti penyiaran, pengumuman atau penerbitan.
Ton Kertapati menjelaskan dalam bukunya Dasar-Dasar Publisistik Dalam
Perkembangannya Di Indonesia Menjadi Ilmu Komunikasi bahwa istilah
publisistik berasal dari kata kerja bahasa latin publicare yang berarti
mengumumkan. Dari penjelasan tersebut, penulis dapat menarik kesimpulan
bahwa istilah publikasi dapat diartikan pengumuman tentang suatu hal
yang disiarkan lewat media elektronik dan atau diterbitkan di media
cetak.
Etika Komputer
Dalam
hal beretika di dalam media elektronik yang didalamnya mencakup
internet dan media-media publikasi lainnya, sepatutnya kita menggunakan
tutur bahasa yang sopan, memiliki etika yang baik dan tidak mengambil
hak cipta orang lain. Etika komputer (Computer Ethic) adalah seperangkat
asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika
komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos)
adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok
maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan
alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi
manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu
membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami
oleh masyarakat luas.
Dalam
dunia elektronik pun khususnya media internet kita memiliki hak dan
tanggung jawab atas apa yang telah kita publikasikan. Semua diatur dalam
Pasal ITE. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) no. 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik (Undang-undang ITE ) yang menyatakan
bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah
hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Berikut ini hak sosial dan komputer menurut Deborah Johnson:
1.
Hak atas akses komputer, yaitu setiap orang berhak untuk
mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh
belajar tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada;
2.
Hak atas keahlian komputer, pada awal komputer dibuat, terdapat
kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran
karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya
dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang
lebih banyak;
3.
Hak atas spesialis komputer, pemakai komputer tidak semua menguasai
akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk
bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita
membutuhkan dokter atau pengacara;
Hak atas pengambilan keputusan komputer, meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi
Berikut ini hak setiap orang atas isnformasi menurut Richard O. Masson):
1.
Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara
individu maupu dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas
hukum tentang kerahasiannya;
2.
Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi
yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada
meskipun tidak selalu tercapai;
3.
Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak milik intelektual,
umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya
dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di
pengadilan
#PTI A.2 PLAGIARISME
Pendahuluan
Kejahatan
intelektual berupa perbuatan plagiarisme sepertinya sudah menjadi
fenomena umum dalam dunia pendidikan maupun dalam masyarakat kita. Ada
banyak motif dibalik perbuatan tercela tersebut. Penyebab terjadinya
kejahatan intelektual tersebut juga sangat kompleks. Karena itu, solusi
dan agenda aksi untuk mencegah perbuatan yang tidak beretika tersebut
perlu dilakukan secara sistematis, terintegrasi, komprehensif dan
berkesinambungan serta memerlukan komitmen bersama dari semua pihak
Dunia maya yang dengan segala kemudahannya dan tanpa aturan yang
mengikat, sangat rentan terhadap tindakan plagiat atau plagiarisme. Di
kalangan mahasiswa, tindakan plagiat sering dilakukan, seperti pada
pembuatan laporan, karya tulis, tugas essay, dan lain sebagainya.
Padahal, sejatinya tindakan plagiat ini merupakan sebuah pelanggaran
hukum yang dapat dikenakan sangsi bagi siapapun yang melakukannya baik
itu dengan disengaja maupun tidak di sengaja.
Ketidaktahuan
merupakan salah satu alasan utama terjadinya tindakan plagiarisme ini
dalam masyarakat luas, seperti halnya pengalaman yang pernah dialami
penulis. Ketidaktahuan ini sebenarnya merupakan hal yang lumrah, karena
tidak ada pelajaran/pengetahuan yang diberikan secara khusus kepada
pelajar mengenai salah satu pokok bagian dari implementasi HaKI ini.
Dalam tulisan ini saya khusus membahas mengenai pokok-pokok utama
menghindari tindakan plagiat. Saya mencoba sedikit berbagi ilmu bagi
teman-teman dan juga buat saya sendiri guna menghindarkan kita semua
dari tindakan pelanggaran hukum. Sebagai masyarakat yang terdidik dan
beretika serta moral wajib hukumnya untuk kita untuk memahami pokok HaKI
ini.
Apa itu Plagiarisme ?
Plagiarisme,
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tindakan/perbuatan
yang mengambil, menyalin, menduplikasi, dan sebagainya, karya orang
lain dan menjadikannya karya sendiri tanpa sepengatahuan atau izin sang
pemiliknya. Untuk itu tindakan ini digolongkan sebagai tindakan pidana,
yaitu pencurian terhadap hasil karya/ kekayaan intelektual milik orang
lain. Bagi mahasiswa, kecenderungan penyalahgunaan yang terjadi adalah
hanya sekedar copy paste (copas) file/artikel/file yang mereka temukan
lewat searcher Google. Tanpa mereka sadari bahwa tindakan yang mereka
anggap sepele itu adalah sebuah tindakan pelanggaran hukum.
Jenis-jenis Plagiarisme
Ada 4 jenis plagiarisme, yaitu
Pertama,
plagiarisme total yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan seorang
penulis dengan cara menjiplak atau mencuri hasil karya orang lain
seluruhnya dan mengklaim sebagai karyanya sendiri. Biasanya, dalam
plagiasi ini seorang penulis hanya mengganti nama penulis dan instansi
penulis aslinya dengan nama dan instansinya sendiri. Lalu, penulis
mengubah sedikit judul artikel hasil jiplak, kemudian juga mengubah
abstrak, kata-kata kunci tertentu (keywords), sub judul artikel, kata
dan kalimat tertentu dalam bagian tulisan dan kesimpulan dengan
kata-kata atau kalimat tertentu agar terlihat berbeda dengan artikel
aslinya.
Kedua,
plagiarisme parsial yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan sesorang
penulis dengan cara cara menjiplak sebagian hasil karya orang lain untuk
menjadi hasil karyanya sendiri. Biasanya, dalam plagiasi jenis ini
seorang penulis mengambil pernyataan, landasan teori, sampel, metode
analisis, pembahasan dan atau kesimpulan tertentu dari hasil karya orang
lain menjadi karyanya tanpa menyebutkan sumber aslinya.
Plagiasi
parsial tersebut juga banyak dilakukan para penulis yang memiliki motif
dan niat buruk. Bahkan, ada sinyalemen bahwa dalam banyak karya tulis
akademik seperti skripsi, tesis dan bahkan disertasi serta
dokumen-dokumen penelitian, ada banyak indikasi terjadi plagiasi
parsial. Modus operandi ini juga sebenarnya mudah terdeteksi oleh para
reviewer yang kompeten dengan cara mencocokkan dengan karya aslinya.
Apabila ketahuan dan terbukti melakukan plagiasi parsial maka penulisnya
akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan gelar sarjana, pemecatan
atau penurunan pangkat dan golongan.
Ketiga,
auto-plagiasi (self-plagiarisme) yaitu plagiasi yang dilakukan seorang
penulis terhadap karyanya sendiri, baik sebagian maupun seluruhnya.
Misalnya, ketika menulis suatu artikel ilmiah seorang penulis meng-copy
paste bagian-bagian tertentu dari hasil karyanya dalam suatu buku yang
sudah diterbitkan tanpa menyebut sumbernya.
Jenis
plagiasi ini banyak dilakukan para penulis yang memiliki banyak karya
tulis dan terfokus pada bidang-bidang ilmu tertentu sehingga antar satu
tulisan dengan tulisan lainnya memiliki banyak kemiripan. Misalnya,
kemiripan dalam basis teori dan proposisi, hasil temuan dan kesimpulan.
Karena memiliki kesamaan atau kemiripan, ketika menulis suatu karya
tulis baru penulis lalu melakukan copy paste pada bagian-bagian tertentu
dari karya tulisnya yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Keempat,
plagiarisme antarbahasa yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis
dengan cara menerjemahkan suatu karya tulis yang berbahasa asing ke
dalam bahasa Indonesia. Kemudian, penulis menjadikan hasil terjemahan
tersebut sebagai hasil karyanya tanpa menyebut sumbernya. Modus
operandinya hampir mirip dengan jenis plagiasi total dan plagiasi
parsial. Asumsinya, para pembaca tidak akan tahu bahwa artikel tersebut
adalah hasil terjemahan karena berbeda bahasa.
Sebelum
kita masuk pada langkah-langkah menghindari plagiarisme, terlebih
dahulu kita ketahui apa saja contoh dari plagiarisme itu.
1.
Copy paste (copas) tulisan/artikel/posting milik orang lain yang
diperoleh dari internet tanpa mencantumkan nama pemilik karya cipta
tersebut.
2. Mengganti nama pemilik karya tulis dengan nama sendiri atau nama lain dalam tulisan yang disalin/disitasi.
3. Menyalin sama persis tulisan orang lain dalam tulisan yang kita buat, tanpa ada sedikitpun perbedaan kata.
4.
Menggunakan ide milik orang lain berupa gambar, foto, video, audio,
grafik, tabel dan sebagainya tanpa mencantumkan sumber aslinya.
5.
Menuliskan hasil penelitian orang lain dengan menggunakan kalimat
sendiri tanpa mencantumkan sumber atau nama pemilik karya/hasil
penelitian tersebut.
6. Membeli hasil karya orang lain kemudian menyebarluaskan hasil karya tersebut atas nama pribadi.
7. Mengubah hasil karya orang lain berupa tulisan tanpa seizin dari pemiliknya.
8.
Dan masih banyak lagi contoh pencurian hak kekayaan intelektual orang
lain berupa tulisan lainnya, yang tidak mencantumkan nama pemilik sahnya
untuk kemudian disebar luaskan kepada orang lain.
Sekalipun penegakan hukum terhadap pelanggaran di atas masih belum
serius digalakkan di Indonesia, yang membuat aksi plagiarisme masih
terus berkembang pesat, namun sudah ada peraturan terkait dengan tindak
pidana tersebut.
Berdasarkan UU No.20/2003, sanksi atas tindakan plagiarisme adalah sebagai berikut:
1.
Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk
memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan
jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2)
2.
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar
akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling
lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Bagaimana Menghindari Plagiarisme?
Setelah
mengetahui apa itu plagiat beserta contoh-contoh dan sanksi atas
pelanggaran tersebut, tidak ada alasan lagi buat kita semua untuk tidak
tahu menahu mengenai langkah-langkah menghindari tindakan plagiarisme.
Disini saya akan membagikan sedikit tips untuk menghindari perbuatan
yang melanggar hukum tersebut. Sebenarnya ada banyak cara dalam
melakukan sitasi untuk menghindari sitasi, di antaranya dengan
menggunakan sistem Modern Language Association, yang digunakan di luar
negeri, sedangkan di Indonesia kita dapat menggunakan metode yang biasa
kita dapatkan dalam Bahasa Indonesia, yaitu tentang teknik melakukan
sitasi. Dan berikut ini cara melakukan sitasi secara umum.
1. Membuat kutipan langsung, yaitu dengan cara menyalin kalimat, frase, atau salah stu bagian dari teks secara langsung dengan kata-kata yang sama persis disertai dengan tanda petik. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah bahwa kalimat yang kita salin tidak boleh terlalu banyak, cukup berupa ringkasannya saja, untuk kemudian dijelaskan dengan menggunakan kalimat sendiri.
2. Membuat Parafrase Teks, yaitu menuliskan kembali bagian dari teks dari sumber yang akan kita masukan dalam karya tulis kita, namun ditulis dengan kata-kata sendiri, selanjutnya cantumkan nama pengarang/pemilik ide yang kita gunakan. Yang perlu diperhatikan dalam prafrase ini adalah tidak boleh adanya sedikitpun persamaan kata antara sumber dengan tulisan kita, namun apa yang kita tuliskan harus tetap memiliki makan yang sama dengan sumber aslinya. Untuk itu perlu dilakukan pemahaman terhadap sumber yang akan disitasi dengan cara membaca sumber tersebut berulang-ulang sehingga kita dapat mengerti maknanya dan dapat menuliskannya dengan kalimat/kata kita sendiri.
Sumber: